Klikfakta.id– Publik dibuat geram dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Aparatur Negara Sipil (ASN) dan suaminya kepada seorang murid laki-laki di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus tersebut menyeruak usai viralnya video warga menggeruduk rumah guru berinisial A dengan penuh amarah.
Makian dan teriakan banyak dilontarkan saat A keluar dari rumahnya dan harus mendapat penjagaan ketat dari aparat.
Kini jadi perhatian nasional, rupanya kasus tersebut sudah pernah diusut dan dilakukan klarifikasi langsung kepada A dan suaminya.
Sudah Pernah Memanggil Terduga Pelaku
Baru viral beberapa hari terakhir, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah menjadi perhatian Dinas Pendidikan Tanjungbalai hingga melakukan pemanggilan.
“Kasus ini viral walaupun kami sudah pernah melakukan proses sebelum ini terjadi. Pertama, permasalahan ini di akhir Juni sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada kami melalui surat,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Bukhori Ginting Suka, dikutip dari unggahan Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Jumat, 24 Juli 2026.
Usai mendapat laporan, kata Bukhori langsung ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Beda Keterangan dan Kabar yang Beredar
Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan bahwa ada perbedaan keterangan dari A dan kabar yang saat ini beredar di masyarakat.
Guru A diketahui sempat membantah keras tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya dan suaminya.
“Permasalahan ini sebenarnya tidak melibatkan langsung guru kami tersebut, tetapi belakangan desas-desus yang ada di masyarakat ternyata guru kita ini dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dikaitkan dengan permasalahan tersebut,” jelasnya.
Tak hanya meminta keterangan dari A, Dinas Pendidikan juga mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga.
“Kami juga memanggil pihak keluarga korban, kami sudah mengklarifikasi kepada mereka. Dan atas penyampaian mereka kepada kami, guru tersebut terindikasi terlibat,” tambahnya.
Bukhori melanjutkan bahwa menurut keluarga, guru A ikut menggiring korban datang ke rumahnya.
“Nah, di rumah beliau ini kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, yang mana pelaku utama versi keluarga adalah suami guru ini,” sambungnya.
Polisi Tetapkan Suami Guru A Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.
“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
***













