Klikfakta.id, TERNATE — Direktur Intelkam Polda Maluku Utara (Malut) diminta agar kroscek kembali Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan narapidana atas kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid 19 lalu.
Permintaan ini disampaikan lantaran mantan narapidana yang berinisial NO alias Ongen dibuatkan SKCK tanpa melalui prosedur dengan jelas atau tidak dicantumkan dengan catatan kriminal.
Catatan kriminal sebagaimana dengan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: 202/PID.B/2023/PN Tte, tertanggal 21/11/2023 dengan penahanan pertama 07/09/2023 lalu.
Informasi yang diterima SKCK yang diterima NO berdasarkan Nomor: SKCK/Yanmas/9394/XII/2023/Dit Intelkam.
Pembuatan SKCK tersebut, dibuatkan salah satu oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Selain itu berdasarkan informasi yang tersebar di Bandara Sultan Babullah, NO saat ini menjadi petugas porter ikut memberitahukan kepada rekan lainya jika membuat SKCK bisa memberikan uang kepadanya.
“Nanti menyuruh rekannya yakni salah satu oknum polisi untuk dibuat,” kata rekannya berdasarkan informasi yang diterima.
Praktisi hukum Malut perempuan yang bernama Wahyuningsi Madilis, saat dimintai tanggapannya mengatakan, harusnya pembuatan SKCK itu pihak kepolisian jelih melihat riwayat yang bersangkutan.
Agar dapat mengetahui jelas riwayat yang bersangkutan lebih pasti dan pihak kepolisian dapat mencantumkan SKCK sesuai.
“Kalau bersangkutan memiliki catatan kriminal harusnya di isi dalam SKCK, bukan sebaliknya, bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah membuat tindak pidana apapun. Kalau di isukan begitu, maka publik bisa nilai ada pembuatan SKCK yang di istimewakan,” jelasnya.
Untun itu, Wahyuningsi meminta Dir intelkam Polda Malut agar mengecek kembali penerbitan SKCK kepada yang bersangkutan dan dapat diperbaiki atau menarik kembali.
“Dir intelkam harus cek kembali, biar diperbaiki, agar supaya, kedepan nanti penerbitkan SKCK anggota intelkam lebih teliti,” tandasnya.
Terpisah, Dir Intelkam Polda Malut, Kombes Pol. Yushfi Munif Nasution saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp mengaku, penerbitan SKCK tersebut bukan dari masa jabatannya.
“Buat SKCK itu, bukan dimasa saya sebagai Dir Intelkam. Karena saya menjadi Dir Intelkam 12 juli 2024, coba cek pada pak Wadir karena itu tandatangan Wadir,” pungkasnya. ***
Editor   : Armand
Penulis : Saha Buamona













