Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat hukum korban laka lantas atas nama Nurmiyati Bagit, Bahtiar Husni menganggap hasil sidang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara terhadap terdakwa Nala Hi. M Saleh tidak ada keadilan bagi korban.
Pasalnya terdakwa laka lantas atas Nala Hi. M Saleh divonis masa percobaan hanya dua bulan dengan status sebagai tahanan rumah oleh Hakim PN Ternate, pada Rabu 30 April 2025 kemarin.
Putusan vonis oleh Hakim PN Ternate, karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam berkendara di jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain mengalami luka berat.
Berdasarkan pertimbangan hakim bahwa putusan masa percobaan dua bulan sebagai tahanan rumah, lantaran ada upaya pertanggungjawaban ganti rugi berupa uang kepada korban.
Pertimbangan lain terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak dan masih membutuhkan pengawasan dari terdakwa.
Korban Nurmiyati Bagit, melalui Penasihat Hukum, Bahtiar Husni usai putusan mengatakan, hasil sidang yang dilakukan PN Ternate terhadap terdakwa tidak adanya keadilan hukum bagi korban.
“Putusan seperti ini, korban merasa kecewa, karena sejak awal, perkara yang seharusnya ditahan itu tidak ditahan, malahan menjadi tahanan rumah, Bukan tahanan negara, ini klien kami sangat sesalkan,” ujar Bahtiar, pada Jumat 2 Mei 2025.
Selaku Penasehat Hukum, pihaknya mengaku, selama proses hukum berjalan, terdakwa mengakui didepan hakim kalau dirinya akan melakukan ganti rugi biaya operasi hingga operasional korban sebanyak Rp 150.000.000. dengan tembusan awal Rp 100.000.000,
“Sisanya itu terdakwa mengaku akan melunasi sebelum putusan dari pengadilan,” katanya.
Untuk itu, lanjut Bahtiar korban dan keluarganya mendatangi rumah terdakwa untuk memastikan sisa uang RP 50.000.000, akan tetapi dalam putusan dinyatakan tidak ada perjanjian tersebut.
“Yang jelas, putusan ini korban sangat kecewa dan menyesal, karena tidak adanya penahanan negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nala Hi. M. Saleh merupakan pelaku atau terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Nala telah menabrak korban Nurmiyati Bagit (56), ecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terjadi di traffic light Kelurahan Salero, pada 12 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIT.
Pasalnya, terdakwa Nala semenjak proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke PN Ternate tak kunjung ditahan.
Sementara korban sangat menderita karena mengalami patah tangan atau lengan bagian kanan sehingga dilakukan tindakan operasi, bahkan saat ini mengalami cacat. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona