Klikfakta.id— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk PNS mengalami kenaikan.
Kenaikan THR 2024 untuk PNS disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Dikutip dari Instagram @lambe_turah pada Kamis, 7 Maret 2024, Sri Mulyani mengungkap bahwa THR 2024 untuk PNS akan dicairkan full 100 persen dan telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
“THR nya bapak Presiden Jokowi menetapkan 100 persen,” ujar Sri Mulyani.
Pencairan full 100 persen yang disampaikan Sri Mulyani mengisyaratkan bahwa PNS akan menerima kenaikan THR di tahun 2024.
Pasalnya, PNS tidak menerima THR secara full selama 4 tahun, melainkan hanya dibayarkan setengahnya.
Sejak tahun 2020 hingga 2023, THR yang diterima oleh PNS tidak utuh karena salah satu komponen yaitu tunjangan kinerja hanya diberikan separuhnya.
Diketahui, komponen THR yang akan diterima oleh PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Tidak hanya itu, komponen THR lain yang akan diterima oleh PNS yaitu tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen THR tahun 2023 berupa tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan hanya sebesar 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa THR tahun 2024 untuk PNS akan dicairkan full 100 persen.
Sehingga, PNS akan menerima THR tahun 2024 dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.***
Sumber : AyoBandung.com