banner 468x60 banner 468x60

Tim Hukum Nurjaya Siap Tindaklanjuti  Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate ke APH

Diduga ada Modus Kejahatan Korupsi Terstruktur dan Sistematis.

24 Pengacara yang telah bergabung dalam tim hukum setelah surat kuasa khusus yang ditandatangani pada 30 April 2026 ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Polemik dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, yang dilaporkan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara kini terus berproses.

Nurjaya secara resmi telah menerima kuasa puluhan tim hukum untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD yang diduga fiktif tersebut.

Nurjaya yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Ternate itu menggunakan 24 pengacara yang telah bergabung dalam tim hukum setelah surat kuasa khusus yang ditandatangani pada 30 April 2026.

Langkah hukum yang telah diambil itu sebagai respons atas komitmen untuk mengungkap secara tuntas dalam polemik isu yang saat ini sedang berkembang ke publik, khususnya masyarakat Kota Ternate.

Tindakan srikandi legislatif ini juga untuk melawan arus dengan 29 Anggota DPRD di Kota Ternate, sebab perjuangan Nurjaya dalam menyuarakan dugaan perjalanan dinas fiktif pada, tahun anggaran 2024.

Padahal tujuan Nurjaya diketahui publik bahwa tujuannya adalah untuk perbaikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, namun niat baik tersebut justru tidak disambut baik oleh para wakil rakyat.

Sekedar informasi bahwa Nurjaya Nurjaya harus berhadapan dengan 29 anggota DPRD Kota Ternate, yang tercatat sebanyak enam fraksi diantaranya:

Partai NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo bersama dengan Fraksi Gabungan (PPP-PAN-PBB), yang melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Juru bicara tim hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun dalam pernyataan pers yang tertulis menegaskan bahwa pelaporan 29 anggota DPRD terhadap kliennya  tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka.

Ditegaskan, langkah tim hukum Nurjaya itu bagian dari langkah untuk mendukung program  dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Bahkan dia mengaku dalam kasus tersebut ditemukan adanya modus kejahatan terstruktur berdasarkan dengan kajian dokumen awal, bahkan menemukan fakta mengejutkan.

Tim hukum juga menemukan adanya dugaan kuat terdapat modus kejahatan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Ada semacam meeting of mind yang sengaja di orkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran,” ujar Ahmad berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima Klikfakta.id, Jumat (1/5/2026).

Atas temuan kejanggalan itu pihaknya bersama tim hukum berencana melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga penegak hukum.

“Kami akan melaporkan ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga KPK-RI dalam waktu dekat,” tegasnya.

tim hukum Nurjaya Mubarak Abdulrahman menambahkan, segala upaya hukum yang dilakukan mereka adalah untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif di DPRD Kota Ternate itu sendiri.

Mereka bahkan meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawal isu ini agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kita tidak boleh biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” pungkas Mubarak. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page