Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana sebesar Rp 117.114.329.500 miliar di sejumlah wilayah kerjanya.
Dana tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Triwulan IV Gelombang 1 Tahun anggaran 2024.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengungkapkan, DBH SDA akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di masing masing Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berikut rinciannya :
Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 6.073.621.900
Kabupaten Halmahera Timur Rp 103.140.475.250
Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 7.900.232.350,-.
Atik mengatakan, pencairan dana tersebut berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan berpedoman pada PMK 139 Tahun 2019 Pasal 50 ayat 3 dan 4, dana TKD dimaksud seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan umum yang diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan memperhatikan azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Dana Bagi Hasil atau disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” jelas Atik Kamis (31/10/2024).
Dia juga menambahkan, DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir PMK Nomor 134 Tahun 2023, penyaluran DBH SDA terdiri dari : DBH SDA Minerba, DBH SDA Panas Bumi, dan DBH SDA Perikanan. Diketahui selain DBH SDA KPPN juga telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant senilai Rp 80.416.245.127 miliar meliputi :
Kabupaten Halmahera Utara Rp 29.190.264.000
Kabupaten Halmahera Timur Rp 29.114.929.000
Kabupaten Pulau Morotai Rp 22.111.052.127.
Tak hanya itu, KPPN juga telah menyalurkan DAU Bidang Pekerjaan Umum ke RUKD Pemkab Halut sebesar Rp 1.589.377.000.***
Editor  : Samuel Latumanase
Penulis : Samuel Latumanase













