Klikfakta.id, HALTIM — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim) mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku diamankan oleh anggota tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Haltim beserta barang bukti (babuk) pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin.
Penangkapan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan beberapa anggota polisi yang telah lama memantau pelaku pengguna sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan melalui rilisnya pada Selasa 2 Juli 2024 via pesan WhatsApp.
Identitas dua pelaku bernilai A alias Achmad (25) asal desa Bulu Tempe, Kecamatan Taneteriattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dan inisial F alias Fadliansyah, (26), desa Wayafli Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Babuk yang diamankan diantaranya:
1. 2 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 gram.
2. 1 buah pembungkus rokok Esse Change Double
3. 1 unit hp Vivo 1814 warna Biru, 1 unit hp Oppo A54
4. 2 buah bong atau alat hisap
5. 3 buah kaca pirek
6. 3 buah sedotan
7. 1 buah jarum dan 1 buah plastik bening bekas pakai.
8. 3 buah korek api dan 1 buah botol serum kecantikan.
Kronologis penangkapan
Penangkapan terhadap kedua pelaku oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Haltim pada pukul 01.00 WIT, menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkoba di desa Wayafli.
“Berdasarkan informasi yang diterima tim langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan monitoring dan pemantauan disekitar TKP,” ujar Setyo kepada Klikfakta.id pada Selasa 2 Juli 2024.
Kemudian sekira pukul 02.10 WIT, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai telah menguasai narkoba di jalan raya sedang mengendarai bentor diseputaran desa Wayafli.
“Melihat itu tim opsnal langsung mengikuti sampai terduga berhenti dan langsung dibekuk untuk dilakukan penggeledahan di badannya dan menemukan babuk,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 pembungkus rokok Esse berisikan sabu sebanyak 2 sachet bening berukuran kecil.
Kemudian tim opsnal membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku yang berinisial A itu mengakui bahwa barang terlarang tersebut membeli ke teman berinisial F dengan harga Rp 1,5 juta.
Setelah itu pada pukul 13.00 WIT, tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terduga pelaku inisial A dan menemukan alat hisap sabu( bong), kaca pirek bekas dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menikmati sabu tersebut.
“Dan pada pukul 14.30 WIT, Tim Opsnal dengan cepat mengamankan F di Buli Karya. Kedua pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Haltim dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Ia juga mengaku telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan sabu, namun hasil satu orang positif K2 (narkotika jenis tembakau sintetis), dan satunya lagi positif AMP (shabu).
” Dan selanjutnya Tim Satresnarkoba juga akan membawa babuk tersebut ke laboratorium untuk pemeriksaan, kemudian dilakukan gelar perkaranya dan penyidikan serta pengembangan,” pungkas Setyo .***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar