Klikfakta. id Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang- Undang Cipta Kerja.

Diketahui dalam UU Cipta Karya tersebut juga mengatur tentang besaran Upah Minum Provinsi( UMP) yang wajib ditetapkan oleh Gubernur di Provinsi masing-masing masing termasuk Maluku Utara.

Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Adapun pada tahun 2024 ini UMP di masing-masing Provinsi di Indonesia telah mengalami kenaikan mulai dari 1,38 persen hingga 7,27 persen.

Untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp Rp3.200.000

Kenaikan UMP ini pasti berdampak baik untuk karyawan swasta dan buruh di tanah air.

Demikian informasi yang dapat di sampaikan semoga bermanfaat.***

Editor     : Armand

Sumber : Ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *