Klikfakta. id,TERNATE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan mantan Ketua KONI Kota Ternate inisial LP dan mantan bendahara inisial YI sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019.
Diketahui dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Ternate tersebut berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik pada 27 Maret 2025 ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp801 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar yang dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate itu.
“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Aan, Senin (5/5/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI menurut Aan belum dilakukan penahanan.
Alasannya, kedua tersangka dinilai masih bersikap koperatif dalam proses penyidikan.
“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,” ucapnya.
Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














