DAERAH TERKINI
Beranda » Blog » Wabup Halut Muclis Tapi Tapi Buka Kegiatan Konsultasi Publik RPJPD Tahun 2024-2025

Wabup Halut Muclis Tapi Tapi Buka Kegiatan Konsultasi Publik RPJPD Tahun 2024-2025

Klikfakta.id, HALUT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal (FKP Ranwal) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045.

Kegiatan tersebut dibuka dengan dengan resmi oleh Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi, di Hotel Grenland Tobelo, Provinsi Maluku Utara. Selasa 19 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Istri Bupati Halut, Christina Lesnussa, Ketua DPRD Janlis G.Kitong, Sekda Halut Drs. Erasmus Joseph Papilaya, M.T.P, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Ahsan Thamrin, Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, dan Masing – masing Kepala Dinas dan jajaran.

Wabup Muchlis Tapi Tapi  dalam sambutannya menyampaikan, Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan Rancangan Akhir RPJPD di Tahun 2024, sebagaimana dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Bahwa, Rancangan Awal RPIPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Untuk itu, RPJPD Kabupaten Halmahera 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 Tahun kedepan,” jelasnya.

Dia menegaskan, masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting yang nantinya dimasukan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada Forum Konsultasi Publik ini.

“Dan yang tak kalah pentingnya, Forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan Rencana Pembangunan langkah Panjang Daerah periode 2025 – 2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan langkah Panjang Nasional dan Provinsi Maluku Utara,” tegas Muchlis.

Untuk diketahui, RPJPD memuat Visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025-2045.

Berikut 8 (Delapan) misi atau agenda Pembangunan daerah, yaitu : 1. Mewujudkan transformasi sosial untuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing. 2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang mendorong produktifltas, daya saing dan keberlanjutan. 3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas, inovatif dan adaptif. 4. Mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah. 5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan. 6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. 7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. 8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Muchlis juga mengatakan, RKPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) Tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

“Melalui Visi Dan Misi yang telah kami rumuskan dan kami susun tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025 2045 dan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Halmahera Utara tercinta ini di masa mendatang,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjutnya. “Visi Dan Misi yang telah dirumuskan tersebut, tentunya masih membutuhkan masukkan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir pada hari ini, dengan kata lain Visi dan Misi bukan tidak dapat dirubah.

Karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Utara.***

Editor : Samuel Latumanase

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan