Klikfakta.id, TERNATE- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin usai menjalani pemeriksaan, dengan penempatan khusus( patsus) pada Rabu (26/2/2025) sore kemarin.
Penanhanan terhadap Kompol Sirajuddin sendiri menyikapi rekaman obrolan mesra dengan anggota DPRD Malut dari fraksi Golkar Agriati Yulin Mus yang viral di media sosial( medsos) yang mengarah pada skandal perselingkuhan.
Dugaan adanya hubungan mesra keduanya itu terbongkar setelah diviralkan oleh anak Wakapolres Taliabu, berinisial DAE di akun media sosial (Medsos).
“Iya sudah kami Patsus selama 14 hari di Polda Maluku Utara, sambil menunggu persidangan, ” tegas Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabidhumas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis(27/2/2025).
Bambang menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol Sirajuddin sambil menunggu untuk disidang.
“Jadi penanganan ini dilakukan secara internal, karena pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan, untuk saat ini beliau dipatsus, karena menunggu persidangan,” jelas Bambang.
Untuk diketahui, anak Wakapolres yang berinisial DAE memposting percakapan mesra layaknya suami istri antara ayahnya dengan anggota DPRD Malut dari fraksi partai Golkar Agriati Yulin Mus dimedia social Facebook, Instagram dan TikTok.
Dalam postingan, DAE itu termasuk meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia untuk mengambil tindakan tegas sebagai kepada Yulin Mus.
“Pak menteri, mereka berdua pasti akan membela diri, sudah pasti mengelak. Dan pasti akan berbohong, betapa cintanya mereka dengan jabatan yang sudah susah payah didapatkan,” tulis Diny pada ig yang diposting pada Senin 24 Februari 2025.
DAE juga meminta Bahlil untuk mengembalikan sosok ayah yang dirindukan oleh keluarga.
“Saya mohon pak menteri. Bantu saya dan ibu saya kembalikan ayah saya yang sebenarnya. Bukan seorang Polisi lagi, tapi figur ayah yang benar-benar mengayomi dan melindungi, bukan yang menindas dan menyakiti. Tolong sampaikan ini ke Bapak Kapolri agar ayah saya dipecat saja. Saya sangat yakin bahwa saya dan ibu saya akan sangat menerima ayah saya yang bukan siapa-siapa. Bukan Polisi, tapi selalu ada. Selalu hadir dan selalu melindungi kami berdua. Kami lebih Memilih ayah kami bukan sebagai siapa-siapa daripada harus seperti yang kami alami sekarang ini tapi apakah ayah masih mau menerima kami??????,” tulisnya lagi.
Dalam postingannya, DAE menegaskan apa yang ia sampaikan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun termasuk sang ibu.
Bahkan ibunya sempat meminta untuk menghapus postingan, namun DAE tidak menghiraukan meski harus berurusan dengan hukum.
Tak hanya itu bahkan oknum anggota DPRD Malut Yulin Mus melalui tim kuasa hukumnya Nurul Mulyani sempat mengakui rekaman obrolan mesranya dengan wakapolres Pulau Taliabu yang viral tersebut sudah berlangsung lama atau satu tahun yang lalu.
Dimana percakapan keduanya itu hanya sebatas pertemanan maupun candaan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.
Sekedar informasi, Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Aturan Penempatan Khusus atau Patsus
Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.
Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona