APH Malut Didesak Periksa Bupati Fakfak Samaun Dahlan

Terkait Dugaan Suap Pembangunan Gedung Mina Asrama Haji Ternate

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Massa aksi yang tergabung Front Mahasiswa Peduli Pembangunan (FMPP) Maluku Utara (Malut) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Bupati Fakfak Provinsi Papua Barat, Samaun Dahlan periode 2025-2030 atas dugaan kasus suap proyek.

Desakan FMPP Malut itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 10 Maret 2025 kemarin.

banner 325x300

Massa aksi FMPP Malut menduga Bupati Fakfak Dahlan Samaun yang pada saat itu sebagai pihak ketiga pembangunan gedung Mina Asrama Haji Ternate diduga melakukan penyuapan sebesar Rp700 juta saat proses tender proyek di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara.

Kordinator lapangan (Korlap) FMPP Malut Ajis Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa sudah sejak lama, dugaan kasus suap ini sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan tidak menyalahi aturan.

Menurutnya di Indonesia, hampir-hampir seluruh lini kehidupan bersinggungan dengan suap atau memberikan tip kepada petugas demi memperlancar urusan, justru dibilang tidak wajar.

“Padahal, pemberi dengan penerima suap sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, perbuatan curang, serta penggelapan dalam jabatan,” tegas Azis kepada Klikfakta.id, pada Selasa 11 Maret 2025.

Ajis mengatakan dugaan penyuapan tender yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor Samaun Dahlan sebesar Rp700 juta kepada mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara Abdurrahman M. Ali pada proyek pembangunan gedung mina tahap II dengan pagu anggaran Rp. 24 Miliar lebih dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2021.

Menurutnya dugaan kasus telah melanggar ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu mereka mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri penyuapan proses tender pembangunan gedung mina Asrama Haji Ternate yang diduga dilakukan oleh kontraktor Samaun Dahlan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Fakfak periode 2025-2030.

“Kami juga mendesak Polda dan Kejati Malut segera mengungkap kasus dugaan suap pada tender oleh oknum kontraktor senilai Rp.700 juta yang dilakukan oleh Bupati Fakfak dan melibatkan mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara itu, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page