Pemkab Halteng dan Kemenkum Malut Harmonisasi Ranper Bupati tentang Pajak Daerah

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE-– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menjalin sinergi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dalam harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan (Ranper) Bupati Halteng tentang Tata Cara Pungutan Pajak Daerah Kabupaten Halteng.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu program strategis Kanwil Kemenkum Malut yang perlu diperkuat melalui kerja sama dengan pemda di Malut.

banner 325x300

“Melalui harmonisasi ini, kami mendorong agar substansi maupun manfaat dari Ranperbup tentang Tata Cara Pungutan Pajak Daerah Kabupaten Halteng memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Budi Argap Situngkir saat rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil dan Asisten III Bidang Administrasi, Ridwan Muhammad dan para pimpinan SKPD Halteng bersama para Perancanang Peraturan PerUU Kemenkum Malut, pekan kemarin, Kamis (13/3).

Selain itu, Budi Argap Situngkir juga mendorong peran aktif Pemkabg dan para Kepala Desa (Kades) di Halteng untuk terlibat aktif pada pembentukan Pos Bantuan Hukum dan ajang Peacemaker Justice Award.

Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi bersama para Perancang PerUU mengatakan bahwa Ranperbup tentang Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, pada aspek substansi sudah sesuai dengan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi.

“Dengan demikian Ranperbup ini dinyatakan dapat dilanjutkan ketahap pembentukan dan akan dikirimkan ke pihak pemerintah daerah melalui lampiran surat selesai harmonisasi yang ditanda tangani Kakanwil,” lanjut Zulfahmi.

Dirinya juga mengingatkan bahwa batas akhir pendaftaran PJA melalui https://pja.bphn.go.id/ paling lambat 27 Maret 2025. Para kades di Halteng dapat ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi PJA.

Plt Kabag Hukum Halteng mengatakan bahwa akan menindak lanjuti hasil rekomendasi Kemenkum Malut terkait harmonisasi Ranperbup Pajak Daerah tersebut.

“Rancangan Peraturan Bupati ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti sebagai dasar hukum pelaksanaan kinerja Bupati terpilih,” pungkasnya. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page