Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan empat oknum anggota Satpol PP Kota Ternate tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dua orang jurnalis.
Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap dua orang jurnalis itu saat melakukan peliputan aksi Indonesia gelap di Kantor Walikota Ternate, pada Senin 24 Februari 2025 lalu.
Kedua jurnalis yang diduga mendapat penganiayaan dan pengeroyokan dari oknum Satpol PP diantaranya jurnalis Tribunternate.com, Zulfikram Suhadi dan Fitriyanti Halmahera Raya.
Para tersangka masing-masing berinisial M, JA, JK, dan FA, meski telah ditetapkan namun dari empat tersangka tiga orang belum dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Ternate, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengatakan bahwa penahanan belum dilakukan, karena para tersangka bersikap kooperatif.
“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Widya pada Rabu 26 Maret 2025.
Namun Widya mengaku berkas perkara atas kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













