Klikfakta.id, HALSEL– Aparat Kepolisian Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menutup aktivitas pertambangan emas rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penutupan aktivitas pertambangan emas di desa Kusubibi ini, karena diduga kuat beroperasi tanpa menggunakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dengan resmi.
Sebelumnya, Polres Halsel yang bekerja sama dengan Polda Maluku Utara dua lokasi pertambangan di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan.
Langkah tegas yang dilakukan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halsel ini untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Halmahera Selatan merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono.
Terkait penutupan pertambangan ilegal ini juga sebelumnya Irjen Pol Waris Agono mengintegrasikan anak buahnya menutup aktivitas pertambangan di Desa Roko, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.
Penutupan aktivitas tambang emas Desa Kusubibi itu turut dibenarkan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan yang dikonfirmasi pada Kamis 24 April 2025.
Hendra mengatakan memang benar lokasi tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat itu telah ditutup aktivitasnya bahkan sudah dipasang Police Line.
“Iya kami sudah tutup dan menghentikan aktivitas tambang, jumlah keseluruhan alat pengolahan itu sebanyak 57 tromol,” ujar Kapolres.
Ia bahkan mengakui bahwa pemasangan Police Line yang dilakukan oleh pihaknya merupakan langkah tegas dan sudah sesuai dengan arahan pimpinan.
“Barang bukti di lokasi pertambangan belum sempat kami amankan, akan tetapi semuanya kami pasang Police Line untuk menghentikan seluruh aktivitas,” katanya.
AKBP Hendra menegaskan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan untuk mendalami dengan mendata beberapa penambang yang mengetahui secara pasti pemilik masing-masing tromol di lokasi tersebut.
“Para penambang sudah kami data, sementara pemilik tromol kami belum tau ada berapa orang, karena 1 orang bisa memiliki 2 hingga 3 tromol di lokasi itu,” tegasnya.
Dirinya juga mengakui, bahwa penutupan aktivitas tembang ilegal di Kusubibi ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Propam Polres Halsel untuk menindaklanjuti oknum yang terlibat dibelakang.
“Kasi Propam kita libatkan ke lokasi, jika ada oknum yang terlibat di belakang maka akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendra, mengakhiri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














