banner 468x60 banner 468x60

Disebut Langgar Tata Ruang, Agusti : Letak Pelanggarannya Dimana?

Villa Lago Montana yang terletak di Kelurahan Fitu Ternate Selatan( foto : Ris)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang Menyoroti pembangunan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Bangunan megah milik Agusti Talib  tersebut  menuai  sorotan lantaran diduga melanggar tata ruang.

Agus menuding pembangunan villa tersebut mengandung perbuatan melawan hukum.

Pasalnya lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan sempadan danau, wilayah rawan longsor, dan hutan lindung yang terbatas sebagaimana diatur Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW.

Menurut Agus, persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang dilindungi.

“Kalau ini benar, maka bukan pelanggaran biasa. Ini bisa jadi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan korupsi dan praktik mafia tanah,” tegasnya, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Kamis (30/4/2026).

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh pemilik villa, Agusti Talib yang meminta agar tudingan tersebut harus dibuktikan harus secara terbuka.

“Punya peta tata ruang dan perda ada atau tidak? Kalau tidak ada, saya bisa kirim. Termasuk peta batas sempadan dan hutan lindung,” ujar Agusti.

Ia bahkan menilai, jika benar terjadi pelanggaran, aparat teknis seharusnya sudah bertindak tanpa perlu menunggu sorotan media.

“Kalau itu melanggar, tidak perlu media muat. Kehutanan dan DLH sudah pasti turun, bahkan bisa pasang police line,” katanya.

Agusti juga mengklaim telah berpengalaman panjang dalam mengurus perizinan, sehingga memahami regulasi yang berlaku.

“Saya berurusan dengan izin-izin sudah kurang lebih 18 tahun. Jadi paling tidak saya paham regulasi. Menyangkut SHM letak pelanggarannya di mana?” tanyanya.

Sebelumnya aparat penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran hingga ke akar. Di sisi lain, pemilik villa menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta pembuktian konkret.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait. Apakah dugaan pelanggaran itu akan terbukti secara hukum, atau justru gugur sebagai klaim sepihak. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page