Klikfakta. id, HALTIM– Aparat Kepolisian Halmahera Timur, Maluku Utara menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu 23 April 2025.
Tindakan tegas berupa penutupan aktivitas PETI ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah.
Hidayatullah menegaskan, tindakan ini dilakukan merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
Selain menutup pertambangan ilegal, Kapolres mengakui, bahwa pihaknya juga mengamankan lima terduga pelaku penambang yang berinisial masing-masing, FT, OD, AA, AT dan DH.
“Mereka yang diamankan ini adalah penambang, kita hanya memintai keterangan,” ujar Hidayatullah ketika dikonfirmasi pada Kamis 24 April 2025.
Selain menutup pertambangan ilegal, pihaknya juga memasang Police Line atau garing polisi sekaligus mengamankan barang bukti untuk menghentikan aktivitas pertambangan sudah dilakukan.
“Barang bukti yang kami amankan itu diantaranya 3 unite mesin pompa air (alkon), digunakan untuk melaksanakan penambang ilegal emas oleh terduga pelaku,”, katanya. Ia juga memastikan saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Para terduga pelaku, disangkakan dengan 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya. *** Editor : Redaksi Pewarta : Saha Buamona














