Klikfakta. id, TERNATE– Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang beroperasi secara bebas.
Anita menyampaikan pentingnya mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penggalian.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polres Ternate dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum untuk masyarakat Kota Ternate.
“Kami memahami bahwa kegiatan ini memiliki nilai ekonomi, namun harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan dampak lingkungan,” ujar Anita kepada Klikfakta.id, Kamis 24 April 2025.
Anita juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Ternate.
“Mari kita bersama jaga Kota Ternate dari kegiatan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak lingkungan, tapi dapat menimbulkan konflik sosial,” pintanya.
Mantan Wakapolres Tidore ini juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan dikedepankan secara terus menerus.
“Namun jika kami temukan pelanggaran yang berulang kali, maka langkah hukum tetap akan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas galian C yang mencurigakan atau tidak berizin.
“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius. Semua ini demi terciptanya Kota Ternate yang aman, tertib dan lestari,” tutup Kapolres Perempuan pertama di Kota Ternate ini. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














