banner 468x60 banner 468x60

Edarkan Ratusan Kantong Miras di Ternate, Pria Paruh Baya Asal Jailolo Ditangkap Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Unit Reserse Mobile (Resmob) serigala bersama Unit Intel Polsek Ternate Utara pada Polres Ternate, Maluku Utara menangkap seorang paruh baya berinisial MA alias Marlon (49) atas kasus peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan miras pada Ahad, 27 April 2025 yang terjadi di depan penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Utara.

MA ditangkap berdasarkan dengan laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa adanya transaksi miras di lokasi tersebut.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, mengatakan bahwa pelaku (MA) ketika ditangkap dan diperiksa mengakui bahwa barang bukti miras yang diamankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dan akan diedarkan di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 karung berwarna putih yang berisi 170 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 ML masing-masing.

Selain itu Polisi juga mendapatkan barang bukti dua botol besar air mineral yang berisi miras jenis akar langsung diamankan.

“Pelaku Marlon yang juga merupakan pemilik miras tersebut telah dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Selasa 29 April 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap Anita. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page