Klikfakta. id, KEPSUL— Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 207 botol, pada Rabu (30/4/2025).
Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto menyampaikan, jumlah temuan di tahun 2025 ini sebanyak 207 botol, terdiri dari 183 botol cap tikus dan 24 botol bir bintang yang dapat dimusnahkan.
“Mari kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkhusus bagi para pengedar minuman keras cap tikus tersebut untuk beralih ke usaha atau bisnis lain,”ucapnya.
Kodrat juga mengatakan, yang menjadi dasar pelaksanaan giat operasi ktepolisian Kewilayahan, Giat rutin dan KRYD yaitu sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan, giat rutin dan kryd dengan sasaran yaitu meliputi pemberantasan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, praktek prostitusi dan pencurian, ” tegasnya.
Menurutnya, Ini karena bertentangan dengan aturan maka, salah satu penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum adalah bermula dari mengkomsumsi minuman keras itu sendiri yang menimbulkan kejahatan. ***
Editor   : Redaksi
Penulis  : Sudirman Umawaitina














