banner 468x60 banner 468x60

Polres Ternate Tahap II Tiga Tersangka Oknum Satpol PP Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Jurnalis

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara menyerahkan atau tahap II tiga tersangka dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jurnalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan tiga tersangka itu berlangsung pada Selasa 06 Mei 2025 sekira pukul 11:00 WIT yang diserahkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui unit V Jatantras.

Penyerahan ini juga bentuk tanggungjawab tersangka (tahap II) yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini berdasarkan dengan surat dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Bahkan disertai dengan surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.

“Tiga tersangka yang diserahkan berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), sebagai honorer dari Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol-PP) Kota Ternate,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.

Para tersangka ini diserahkan, karena dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa ada barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” ujarnya mengakhiri.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi membenarkan dengan menyatakan bahwa tiga tersangka remsi diserahkan ke Kejari.

“Iya sudah P21 dan tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketiga oknum Satpol-PP Ternate ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dua orang jurnalis saat meliput aksi Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate, beberapa waktu lalu. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page