Mangkir dari Panggilan Jaksa, Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara segera mengeksekusi Syarif Hidayah M. Halik alias Ipo ke Rumah Tahanan (Rutan) Ternate.

Ipo yang diketahui sebagai admin akun media sosial “Status Ternate” itu dieksekusi ke Rutan, lantaran mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan putusan banding.

Ia merupakan terpidana kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Terpidana kasus penyebaran hoax diputus berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi sejumlah media pada Rabu 07 Mei 2025 mengatakan panggilan pertama disampaikan langsung kepada yang bersangkutan sejak 29 April 2025.

“Akan tetapi dia (Ipo) tidak hadir tanpa alasan yang jelas, nan ini juga akan jadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum,” tegas Aan.

Aan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua, jika terpidana (Ipo) mangkir kembali, maka Kejari tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas melalui eksekusi paksa ke Rutan.

“Jika dia masih mangkir lagi, maka kami akan melakukan panggilan paksa sekaligus eksekusi ke Rutan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari video yang diposting akun “Status Ternate”, yang menarasikan seolah-olah seorang anggota TNI berpakaian dinas lengkap tidak mau menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian.

Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menjerat admin akun tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Bumona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page