Laporan Penebar Rasisme yang Dilaporkan Sayuri Bersaudara Mulai Diusut Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE– Laporan terkait penebar rasisme yang secara resmi dilaporkan oleh Sayuri Bersaudara yakni Yakob dan Yance mulai diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Yance Sayuri dan Yakob Sayuri diketahui Kaka Beradik yang merupakan pemain bola kaki Malut United dan pemain Timnas Indonesia.

Keduanya melaporkan dugaan rasis atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh enam akun media sosial (medsos) yang viral melalui Instagram dan Facebook.

Pasalnya mereka mendapat tindakan rasisme yang terjadi setelah Malut United berhasil mengalahkan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, pada 2 Mei 2025 kemarin.

Berikut daftar enam akun yang dilaporkan Sayuri Bersaudara adalah @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).

Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, laporan dua Sayuri Bersaudara terkait tindakan rasisme kemarin Selasa 6 Mei 2025 telah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus.

“Laporan tindakan rasisme kemarin Yakob dan Yance Sayuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara itu kami sudah terima,” ujar Asri.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut itu juga menegaskan dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Makanya, lanjut Kombes Pol Asri Effendy untuk saat ini, penyidik telah memulai melengkapi administrasi penyelidikan.

“Apalagi keterangan mereka berdua, kemarin langsung diambil pada saat membuat laporan Polisi,” tegas Asri mengakhiri.

Untuk diketahui, laporan dua Sayuri bersaudara ini dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page