banner 728x90

Pelaku Bom Ikan di Perairan Halsel Ini Ngaku Dibayar Rp600 Ribu

Klikfakta.id, HALSEL– Beginilah pengakuan AR alias Ardi (19) terduga pelaku tindak pidana penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah perairan Pulau Waindi, Kabupaten Halmahera Selatan yang berhasil dibekuk Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian dan Udara (DitPolairud) Polda Maluku Utara.

Ardi mengaku dirinya hanya mengikuti ajakan dari Rafik terduga pelaku lainnya yang ditugaskan sebagai penyelam, karena memang setiap hari aktivitas mereka hanya merakit bom ikan.

Ia diiming- imingi akan diberikan imbalan sebesar Rp600 ribu oleh Rafik,sementara sepengetahuan dirinya kalau bom ikan ini berdampak pada kerusakan laut.

“Hanya saja, karena saya mendapat imbalan uang yang nantinya diberikan Rafik dari aktivitas tersebut sejumlah Rp600.000 rupiah,” ujar Ardi, ketika dikonfirmasi, Ahad 18 Mei 2025.

Ardi menuturkan bahwa aktivitas bom ikan ini merupakan kali pertama dirinya mengikuti, ajakan Rafik.

Karena memang Rafik itu setiap hari di kampung mereka sering pergi bom ikan dan mengajak anak-anak kampung disana untuk ikut dengannya.

“Jadi setiap hari aktifitas dia pergi bom ikan dan juga sering ajak anak-anak kampung ikut dengan imbalan uang, akan tetapi kalau soal bom ikan di Kampung Baru sudah menjadi kebiasaan disana, karena banyak warga juga melakukan hal yang serupa,” ungkap Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan memang ini perbuatan yang salah dan dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi hal seperti itu, karena baru pertama kali ia lakukan.

“Saya tahu bom ikan itu perbuatan yang salah karena merusak terumbu karang dan saya berjanji tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” tuturnya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda menegaskan dengan adanya upaya penindakan ini, tentunya kedepan diharapkan adanya pencegahan dari Dinas terkait para Camat dan Kades untuk sama-sama cegah adanya penangkapan ikan pakai bahan peledak.

“Ini harus ada kerja keras semua pihak, bukan saja polisi sebab pencegahan lebih penting agar masyarakat tidak lagi lakukan penangkapan ikan pakai bahan peledak,” jelassya.

Langkah ini dilakukan sebab jikalau terus dilakukan maka bisa merusak terumbu karang tempat ikan hidup dan berkembang biak.

Menurut mantan Wakapolres Ternate, hal ini dilakukan karena lebih baik dicegah daripada pelaku ditangkap saat sudah ngebom, karena kalau sudah di bom maka ikan mati dan terumbu karang rusak.

”Dengan mencegah bom ikan ini maka artinya telah menyelamatkan terumbu karang lingkungan laut dari kerusakan,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page