Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 11 orang warga adat Kabupaten Halmahera Timur sebagai tersangka buntut dari aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan PT Position di Haltim.
Sebanyak 27 warga adat sebelumnya diamankan petugas diduga membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat 16 Mei 2025 pekan kemarin.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan 16 orang dibebaskan petugas. Sementara 11 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membawa senjata tajam.
“Kami sudah bebaskan 16 orang, karena dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan sebagai kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat menggelar aksi, ” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Bambang Suharyono, Senin 19 Mei 2025.
Bambang memastikan proses penyelidikan yang dilakukan hanya fokus pada kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 1 diantaranya ditetapkan atas kasus perampasan 18 kunci alat berat milik salah satu perusahan pertambangan di Halmahera Timur.
“Jadi yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang yang masih ditahan, karena mengaku sebagai dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci, ” lanjutnya.
Sementara 16 orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dan langsung dipulangkan.
“Saya tegaskan, 16 orang itu sudah kita pulangkan, tapi 11 masih ditahan, ” sebutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. Edy Wahyu menambahkan, sebelum diamankan, personel juga sudah melakukan pendekatan persuasif agar aksi yang digelar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama dua hari personil dan massa aksi melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir mereka diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















