banner 468x60

Enam PNS Dinas PUPR Pulau Taliabu jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi MCK

Pastikan Pembangunan MCK di 14 Desa Tak Selesai

Klikfakta. id, TERNATE– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate, kembali mengelar sidang kasus korupsi pembangunan mandi cuci kakus( MCK) individual Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin 19 Mei 2025.

Sidang berdasarkan perkara nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Setiawan didampingi anggota dengan 4 terdakwa yakni berinisial S, MR, HU, dan MRD didampingi masing-masing penasehat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, oleh jaksa penuntut umum( JPU) pada Kejari Pulau Taliabu menghadirkan enam saksi yang berstatus pegawai negeri Sipil( PNSS) di Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Para saksi yang dihadirkan diantaranya Sabartani, Sekertaris Dinas PUPR Taliabu, Rahmat Plt. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Taliabu, Randi PNS dan Hafidz Umafagur, Marvel,dan Anugrah.

Sekretaris Dinas PUPR, Sabartani, saat ditanya JPU, mengaku bahwa dirinya dihadirkan karena menyangkut kasus MCK karena sudah menjadi tanggung Dinas PUPR Taliabu yang juga mengintervensi dengan stunting.

“Awal mula proyek ini dikerjakan, karena saat itu kebetulan Pulau Taliabu masuk dalam kategori stunting,” ujarnya.

Sabartani juga mengaku pembangunan MCK sebanyak 70 paket proyek dengan total anggaran sekira Rp 4,5 miliar lebih, namun anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen, tanpa ada kegiatan.

Sabartani yang juga warga desa Kramat memastikan proyek MCK di desanya itu bahkan tidak dikerjakan tahun 2023.

“Anggaran sudah cair 100 persen untuk kegiatan ini, dan Saya tahu betul MCK di Desa Kramat, sampai Januari 2023 tidak dikerjakan, karena saya tinggal disana,” katanya.

Karena tidak ada pekerjaan, dirinya berinisiatif memanggil para pekerja (tukang) mengerjakan MCK di desa Kramat, yang anggarannya diambil dari terdakwa Hayatuddin dan diserahkan kepadanya untuk dipegang.

Menurutnya selaku sekertaris Dinas PUPR, maka dirinya berinisiatif mengerjakan MCK di desa Kramat karena berdekatan dengan ibu kota kabupaten, dimana BPK juga akan segera datang untuk periksa.

“Sehingga saya mengajak Hayatuddin bantu kerjakan Desa Kramat, dan itu saya melapor ke terdakwa Suprydino selaku PPK dan Kepala Dinas, lalu Suprydino mengaku tidak apa-apa, penting kerja,” bebernya.

Sabartani bahkan mengaku bahwa anggaran itu secara keseluruhan yang terdakwa Hayatuddin berikan kepadanya tidak cukup untuk membangun 5 MCK di desa Kramat.

Apalagi kontrak kegiatan ini sudah selesai pada November 2022 nama belum dilaksanakan.

“Jadi sebanyak tujuh Desa yang diselesaikan, dan 14 Desa tidak selesai, sementara dalam 1 Desa mendapat 5 MCK, hingga waktu kontrak habis 14 Desa tersebut tak dikerjakan,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page