banner 468x60 banner 468x60

Kejati Malut Tahap II Dugaan Korupsi Anggaran Mami dan WKDH serta Kasus Pinjaman Halbar

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pelimpahan tahap II terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.

Tahap II oleh Kejati Malut atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Serta dugaan kasus penyalahgunaan dana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp159 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Maluku Utara, pada tahun 2017.

Dalam kasus WKDH Setda Provinsi Maluku Utara, dengan tersangka berinisial MS alias Syahrastani, yang menjabat pada saat itu sebagai Bendahara Pengeluaran pada anggaran mami dan perjadin Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali.

MS secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan anggaran pinjaman dengan tersangka berinisial I, seorang pegawai di Pemkab Halbar juga turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga menyebutkan, kerugian negara dalam perkara anggaran mami dan perjadin WKDH Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil audit BPK RI kerugiannya mencapai Rp 2.777.405.900.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dengan beberapa pejabat lainnya,” ujar Richard, pada Senin 19 Mei 2025.

Dalam kasus pinjaman Halmahera Barat, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

Tersangka I ditetapkan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut menggelar ekspose perkara dan menerima hasil audit tersebut.

Kejati Malut menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan pejabat publik. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page