Klikfakta.id,HALUT– Aksi pemboikotan dan penyanderaan truk tangki milik CV. Sinar Jaya Pratama yang dilakukan oleh sekelompok oknum mengatasnamakan Aliansi, dikecam keras oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Maluku Utara Bersatu, Sri Evi Yanti Koloba.
Aksi yang terjadi di kawasan pelabuhan speed, kompleks Dufa-Dufa, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara itu dinilai telah merugikan konsumen secara luas, karena menyebabkan kelangkaan minyak tanah di wilayah tersebut.
“Aksi tersebut jelas-jelas merupakan bentuk penghambatan distribusi bahan bakar yang sangat dibutuhkan masyarakat. Tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian, dan tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat tidak berperikemanusiaan,” tegas Sri Evi Yanti Koloba.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Menurutnya pemboikotan dan penyanderaan ini berujung pada terhambatnya distribusi minyak tanah, yang berdampak langsung terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Sri juga mempertanyakan ijin aksi yang di keluarkan oleh Kepolisian Halmahera Utara soal aksi yang di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Aliansi.
“APMT atau siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan sekadar unjuk rasa, ini sudah masuk ke ranah pidana karena mengganggu distribusi barang vital dan menyandera armada niaga milik perusahaan yang sah secara hukum,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku aksi tersebut, demi menjaga stabilitas pasokan dan kepentingan konsumen di Halmahera Utara.***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Samuel.L













