Polres Halsel Tegaskan akan Jemput Paksa Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap dua orang terduga pelaku Pemerkosa anak dibawah umur hinga hamil.

Pasalnya kedua terduga pelaku inisial SA( 60) dan IK(38) setiap dilayangkan surat panggilan, selalu mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario Laapen, pada Kamis 19 Juni 2025.

Menurutnya, atas tindakan tidak kooperatif oleh kedua terduga pelaku, Satreskrim Polres Halsel akan berupaya pemanggilan paksa perintah membawa karena setiap dipanggil hingga kini tak pernah hadir.

“Padahal hanya dimintai keterangan sebagai saksi mereka tidak datang, jadi kita upaya paksa untuk perintah membawa,” tegas IPTU Gian yang diwawancarai via telpon whatsApp.

Untuk kasus tersebut sebelumnya, Polres Halsel telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan masing-masing berinisial PK, FA, MS, RL, SU, FL, AD, AK, YA, MD, SA, RS, KB dan HA.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh 16 orang terduga pelaku yang didalamnya termasuk ayah angkat, oknum guru, tukang ojek hingga petani. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page