Klikfakta.id, HALSEL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Instalasi Kota Kecamatan( IKK) Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terancam akan Dinonaktifkan untuk sementara.
Penonaktifan PAM Unit IKK Saketa oleh pihak PDAM Halsel tersebut menyusul ganti rugi lahan milik warga, yang diatasnya terdapat aset milik PDAM itu, tak kunjung ada kejelasan terkait ganti rugi kepada pemilik lahan selama kurang lebih tiga tahun.
Salah satu warga yang juga pemilik lahan mempertanyakan kompensasi kepada PDAM Halsel terkait penggunaan lahan miliknya itu.
Namun hingga saat ini tidak ada titik terang oleh kedua pihak pada saat mediasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanan, PDAM Halsel, Fadel Taif mengaku kemungkinan besar PAM Saketa akan dinonaktifkan.
“Rencananya tim tenaga teknik akan turun ke lokasi untuk di off kan,” ujar Fadel Taif, yang juga mantan Kepala PAM Saketa, Senin 23 Juni 2025.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Halsel, Soleman Bobote, turut membenarkan informasi tersebut.
“Kami sudah lakukan mediasi, saya mau kejelasan langsung dengan pemilik lahan, tapi untuk di Saketa, kalau solusinya begitu ya off saja,” kata Soleman
Langkah mediasi yang dilakukan beberapa pekan kemarin itu juga turut dibenarkan oleh pemilik lahan, namun hingga saat ini sudah tidak ada lagi komonikasi intens dengan pihak PDAM Halsel.
“Sampai saat ini sudah tidak ada komunikasi, saya sempat hubungi Dirut tapi tidak ada respon, hanya Kabid yang mengatakan, Kamis atau Jumat akan segera di nonaktifkan, ” sebutnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













