Polres Sula Amankan Puluhan Botol Miras di Desa Waiipa

Klikfakta.id, KEPSUL – Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Sula), melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berjenis cap tikus di Desa Waiipa, Kecamatan Sanana, pada Kamis (26/6/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2 Sat Samapta, Aipda Sulfi Ahyan bersama personil Sat Samapta.

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Samapta, AKP Ruslan Lutia mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang tukang ojek, yang membawa minuman keras dari arah pelabuhan menuju desa Waiipa.

“Jadi setelah dilakukan pemantauan oleh personil di lapangan, tukang ojek tersebut berhasil diikuti hingga ke Desa Waiipa dan ditemukan 1 (satu) karung berisi 44 botol minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan air mineral berukuran 600 ml,”katanya.

Ia juga menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Sula.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Ruslan menuturkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pengawasan, dan penyelidikan, khususnya di titik-titik yang rawan peredaran miras seperti area pelabuhan dan jalur transportasi darat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula, ” tukasnya. ***

Editor   : Redaksi

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page