Kejari Ternate Sebut Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur Malut Masih Pulbaket

Sebut Sudah Ada Ganti Rugi Lahan Rp2,2 Miliar

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengklaim proses dugaan kasus jual beli eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara belum sampai ke tahap penyelidikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.

Aan memastikan penanganan dugaan kasus tersebut oleh penyidik baru tahap pengumpulan bahan dan keterangan( pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Meski begitu Aan menegaskan, Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) sudah melakukan pembayaran terhadap hak pemilik lahan kepada pemiliknya dengan nilai sebesar Rp2,2 miliar.

“Terkait kasus tersebut dalam putusan pengadilan itu, tidak dapat diterima atau NO,” ujar Aan kepada awak media, Jumat 27 Juni 2025 kemarin

Menurutnya, kasus tersebut ada ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan juga ada tim  Afrizal yang sudah memiliki legal oponion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setahu saya lahan rumdis ini milik salah satu warga yakni, Noke Yapen bukan milik Pemkot, karena pemkot hanya bangunannya saja, maka dalam pendapat hukum, lahan itu milik Noke Yapen,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan dugaan kasus tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan akan membuka kembali proses jual beli eks rumdis gubernur yang disinyalir bermasalah.

Lahan rumdis yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah itu pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate pada 2012 lalu.

Pasalnya Noke Yapen mengklaim lahan tersebut miliknya, namun pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013.

Namun pada 22 Februari 2018, Pemkot Ternate tetap melakukan pembayaran lahan kepada Noke menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun tersebut.

Dugaan praktik kasus korupsi anggaran milik negera miliaran rupiah yang bergelir sudah sejak lama, karena anggaran pembebasan lahan pada waktu itu diduga mencapai Rp7,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate 2018 lalu.

Sementara itu informasi lainnya disinyalir pembayaran pembebasan lahan tersebut sejumlah Rp2,2 miliar, bahkan dugaan korupsi ini kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sudah kurang lebih tujuh tahun berlalu, akan tetapi tidak ada progres penanganannya.

Sekedar informasi bahwa dugaan kasus pembelian pembelian lahan ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2012 lalu dengan penggugat Noke Yapen karena mengaku memiliki sertifikat.

Padahal sertifikat milik Noke dinyatakan tidak sah atau ditolak alias kalah melawan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat.

Pembelian lahan ini juga diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.

Penggugat (Noke) kemudian menempuh langkah hukum satu tingkat diatasnya yaitu ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, namun upaya banding Noke kembali ditolak.

Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.

Tak puas dengan dua putusan tersebut, Noke lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Noken Yapen. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page