Klikfakta.id, HALSEL – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara disoroti praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang atas penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur hingga hamil yang kini dua terduga pelaku belum diperiksa.
Pasalnya, kasus yang diduga dilakukan oleh 16 orang pelaku itu penyidik unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halsel baru menetapkan 14 orang sebagai tersangka, sementara dua terduga pelaku lainnya inisial SA alias Said (60) dan IK alias Iksan (38), masih belum ada kejelasan selama 3 bulan ini.
14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya: Hamza Ali (50), Yeni Arif (62), Fardi guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, Rizal Ai alias Alwi (62), Rahman Zen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa, Muhammad Dong, Rusli Sangaji, Cecen, dan Jakmal Bilatu.
Padahal sebelumnya Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario mengatakan atas tindakan tidak kooperatif kedua terduga pelaku, Satreskrim akan berupaya pemanggilan paksa atau perintah membawa karena setiap dipanggil selalu mangkir.
“Padahal kami hanya mintai keterangan sebagai saksi, tapi mereka selalu mangkir, untuk itu, kita akan upaya paksa untuk perintah membawa,” tegas IPTU Gian, pada Kamis 19 Juni 2025 lalu.
Menurut Agus penyidik Polres Halsel, harus melakukan pemanggilan secara paksa terhadap dua terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka.
“Karena menurut pendapat hukum saya, siapapun pelakunya harus dipanggil oleh penyidik kepolisian agar dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Agus kepada sejumlah media pada Jumat 4 Juli 2025.
Agus, menegaskan jikalau memang sudah dilakukan pemanggilan kemudian yang bersangkutan tidak mau memenuhi panggilan tersebut, maka Kepolisian harus menggunakan kewenangannya dengan melakukan upaya paksa sesuai dengan pasal 112 KUHAP.
“Penyidik harus melakukan upaya paksa untuk menghadirkan seseorang agar diperiksa atas perbuatan yang dilakukannya, kalapun sudah dipanggil selama dua sampai tiga kali,” tegasnya.
Namun jika penyidik, lanjut Agus, tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut, maka para penyidik juga patut dicurigai, sebenarnya ada apa dengan dua terduga pelaku itu sehingga tidak mau menghadirkan mereka.
“Kapolres Halsel harus bersikap dengan tegas untuk memberikan ultimatum kepada penyidik yang memeriksa perkara tersebut, agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini dimintai pertanggunjawaban hukum,” tukasnya.
Dia menyarankan bila perlu dalam penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Halsel, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara harus periksa mereka, kasian korban menunggu kepastian hukum untuk menjerat para pelaku.
“Kenapa saya sarankan Propam Polda Malut harus periksa penyidik Polres Halsel, karena kasus seperti ini menjadi perhatian khusus, tapi kok penyidik diduga membiarkan pelaku berkeliaran dengan tidak melakukan panggil paksa,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario ketika dikonfirmasi sejumlah media menyampaikan, dua teduga pelaku inisial SA dan IK selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
“Memang kedua terduga pelaku ini sudah tiga kali kita panggil dan nantinya kita akan buat surat perintah membawa kepada kedua pelaku ini,” ungkapnya.
“Secepatnya kita akan buatkan surat perintah membawa kepada kedua pelaku ini,” cetusnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berkas 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk diteliti.
Sekedar informasi bahwa dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (14 Tahun) itu terduga pelakunya sebanyak 16 orang dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka yang didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Gurunya, serta Ayah Angkat.
Bahkan kasus tersebut juga korban yang masih dibawah umur itu harus melahirkan seorang anak laki-laki yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.
Untuk diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













