Klikfakta.id, TERNATE– Oknum anggota DPRD Kota Ternate inisial RA dari Partai Amanat Nasional( PAN) dapil Ternate Selatan- Moti digugat cerai istri sahnya, inisial RA.
Gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Halmahera Barat tersebut buntut dugaan perselingkuhan RA.
Gugatan RA terhadap suaminya itu diketahui berdasarkan amar putusan nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.
Dalam proses gugatan tersebut juga telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Ternate dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, bertepatan dengan 12 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Warnangan, bersama dua hakim anggota Abubakar Gaite dan Miradiana, serta Panitera Pengganti Irna Yanti Tjan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah memberikan nasihat kepada penggugat agar mempertimbangkan kembali keputusannya, namun, sang istri tetap teguh pada permohonan cerainya.
Upaya mediasi pun kandas karena RA selaku tergugat tidak pernah hadir dalam proses persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Yang menjadi sorotan adalah perubahan isi gugatan, khususnya pada poin ke-4 dalam posita, yang menyebut bahwa alasan utama gugatan adalah adanya perselisihan serius yang diduga dipicu oleh tindakan perselingkuhan dari pihak RA.
Untuk memperkuat gugatannya, penggugat mengajukan sejumlah alat bukti, antara lain:
Fotokopi KTP yang telah disahkan sebagai Bukti P.1,Kutipan Akta Nikah dari KUA Ternate Selatan sebagai Bukti P.2, Daftar penghasilan RA dari Sekretariat DPRD Kota Ternate tertanggal 1 Februari 2025 sebagai Bukti P.3.
Semua bukti telah diperiksa dan dinyatakan sah dan relevan oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan, Pengadilan Agama Ternate mengabulkan gugatan cerai penggugat terhadap RA, menghukum RA untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 45 juta kepada mantan istrinya,
Sementara biaya perkara sebesar Rp384 ribu dibebankan kepada penggugat, putusan tersebut dibacakan tanpa kehadiran RA, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini dipublish, oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial RA masih dalam upaya untuk dikonfirmasi agar memberikan pernyataan resmi terkait putusan cerai maupun dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.
Kasus ini menjadi tambahan catatan kelam dalam daftar dugaan pelanggaran etik oleh oknum wakil rakyat di Kota Ternate. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













