Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi inisial Bripda MAC.
Dugaan tersebut terjadi di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RT mengaku bahwa dirinya sebagai istri sirih dari terlapor Bripda MAC,
RT menyebut bahwa Bripda MAC telah menikah secara siri dengannya, namun tidak lagi memberikan nafkah sejak tiga bulan terakhir.
“Terakhir saya diberi uang sebesar satu juta rupiah, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah, bahkan saya dan anak ditelantarkan,” ujar RT pada 8 Juli 2025.
Ia berharap kepada Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyelesaikannya lewat jalur hukum.
“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ucapnya.
RT pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Kabid Propam, namun dirinya berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan, harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” tukasnya.
Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur bahkan propam berkomitmen menjaga integritas institusi Polri.
“Setiap laporan kami akan proses secara serius, penanganannya akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kabid Propam juga mengapresiasi keberanian pelapor (RT) yang telah menyampaikan pengaduannya, dan menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan internal kepolisian. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













