Klikfakta.id, TALIABU – Marak terjadi penggunaan dugaan Ijazah Palsu di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara untuk kepentingan jabatan dan pangkat deretan nama yang diduga menggunakan ijazah Strata 1 (S1) pada kalangan pejabat Esselon II.
Berdasarkan informasi dugaan penggunaan Ijazah palsu tak hanya Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir, Surati Kene, akan tetapi kini nama Asisten II Bidang Administrasi Sekretariat Pemkab Pulau Taliabu, Ma’ruf juga diduga menggunakan hal yang sama.
Kepada Asisten II bidang adminisrasi Ma’ruf terkait dengan degaan penggunaan Ijazah palsu untuk kepentingan pangkat dan jabatan di Pemkab Pulau Taliabu itu dibantah tegas kalau dirinya juga menggunakan.
“Info yang keliru, cek saja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau temui saya biar jelas,” tegas Ma’ruf ketika dikonfirmasi sejumlah media melalui via pesan WhatsApp pada Kamis 10 Juli 2025.
Asisten II juga mengaku bahwa dirinya mengantongi dua Ijazah S1 yang diterbitkan oleh dua Perguruan Tinggi berbeda, yakni Ijazah dari FKIP UNPATI Ambon dan Universitas Budi Utomo.
“Tapi setelah saya mengetahui status Budi Utomo tidak terakreditasi, maka Ijazah yang diterbitkannya itu saya tidak pakai,” katanya.
Apalagi sampai digunakan untuk kepentingan naik pangkat, gaji dan jabatan, dirinya mengaku selama ini yang dipakai adalah Ijazah UNPATI.
“Dan jenjang karir ASN Saya dari fungsional sebagai seorang guru kemudian diangkat ke jabatan struktural,” ungkapnya.
Sebelumnya Surati Kene yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pulau Taliabu diduga mengunakan ijazah palsu pada Strata I (SI) untuk kepentingan penyesuain kepangkatan dan jabatannya.
Isu pemakaian Ijazah Strata 1 (S1) yang melibatkan pejabat penting dilingkungan Pemkab Pulau Taliabu itu viral di media sosial group Taliabu Community kemudian pengguna media sosial menelusuri Biodata Mahasiswa melalui aplikasi Pangakalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti).
Dari hasil penelusuran status kemahasiswaan Surati Kene muncul di tiga nama Perguruan Tinggi Indonesia, masing-masing Akademi Akuntansi YAI Jakarta yang terdaftar pada tanggal 8 September 2003 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 203330006.
Meski namanya terdaftar di Perguruan Tinggi tersebut, namun Yati panggilan akrab Surati gagal meraih ijazah S1, yang dapat dibuktikan dengan status terakhir kemahasiswaanya tahun 2019-2020 (Ganjil) yaitu dikeluarkan.
Nama Surati Kene juga tercatat di Universitas Terbuka (UT) pada 26 September 2007 dengan NIM 014919882 Program Studi : Ilmu Pemerintahan, namun 2024-2025 (Ganjil) status terakhir kemahasiswaannya: Non Aktif alias tidak selesai sebagai peserta didik baru di Perguruan Tinggi.
Tanggal 1 September 2020 Surati masuk Universitas Khairun Ternate untuk meraih Magister, dengan dua tahun kuliah, Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu ini berhasil menggapai cita-citanya sebagai Magister Ilmu Ekonomi.
Publik kemudian bertanya-tanya, jika status kemahasiswaan Yati pada jenjang Strata 1 (satu) Akademi Akuntanai YAI Jakarta dan Universitas Terbuka tidak tuntas, lantas dari mana Ijazah S1 yang digunakan Surati Kene untuk melanjutkan S2 di Unkhair Ternate.
Apalagi ada dugaan kuat, dokumen Akademik S1 tersebut digunakan yang bersangkutan untuk penyesuaian golongan atau kepangkatan demi meraih jabatan strategis di pemerintahan Pulau Taliabu.
Parahnya lagi, saat melanjutkan S2 di Ternate, Yati dan teman-teman ASN Taliabu ditengarai menggunakan beasiswa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pulau Taliabu.
Untuk memastikan dugaan ijazah palsu tersebut, sejumlah awak media mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Pulau Taliabu, Surati Kene melalui via Whatsapp.
Sayangnya, hingga berita ini dipublis upaya konfirmasi tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Jikalau memang dokumen akademik yang diduga palsu tersebut, diduga digunakan oleh pihak-pihak untuk kepentingan penyesuaian golongan atau kepangkatan ASN jika benar, maka kepercayaan publik terhadap institusi Pemda Taliabu pun diragukan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













