Klikfakta.id, TERNATE – Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Negeri (PN) Ternate didesak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate Tahun anggaran 2019.
Desakan ini disampaikan Praktisi hukum Maluku Utara Mirzan Marsyaoli setelah menyusul sorotan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun 2019.
Pasalnya Pemerintah Kota Ternate diketahui mengalokasikan APBD untuk dihibahkan kepada KPU Kota Ternate sebesar Rp2,7 miliar kepada KPU Kota Ternate dan Rp1 miliar ke Bawaslu.
Menurut Mirjan, potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pada penggunaan anggaran negara.
“Kami minta Kejari Ternate tidak tinggal diam, karena menyangkut uang negara, untuk itu harus diaudit dan ditelusuri, apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” tegas Mirjan, pada Selasa 15 Juli 2025.
Ia juga menegaskan selain KPU dan Bawaslu, perhatian juga perlu diarahkan ke organisasi yang menerima hibah Tahun 2019 seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate.
“Jangan hanya satu atau dua lembaga yang disorot, harusnya semua penerima dana hibah harus diaudit agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













