Klikfakta.id, HALSEL – Dana Desa (DD) Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga terjadi pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan anggaran.
Dugaan itu disampaikan Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal yang menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan DD.
Kasim mendesak bupati halmahera selatan melalui Inspektorat untuk segera audit investigasi penggunaan DD Desa Geti Lama tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang mencapai Rp1,5 miliar.
Ia mengaku mendapat keluhan nyata dari warga dan perangkat desa, bahwa insentif untuk tokoh agama dan LPM tidak dibayarkan selama 15 bulan, honor kaur desa tahun 2024 juga hingga kini tak dibayarkan selama 8 bulan.
“ Kepala Desa Geti Lama Philipus Pesu juga diduga tidak menyalurkan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Kasim kepada Klikfakta.id pada Kamis 24 Juli 2025.
Kasim juga menyoroti pencairan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Desa Geti Lama Philipus Pesu tanpa rekomendasi dari Camat Bacan Barat Utara.
“Padahal, camat memiliki peran penting untuk administratif dalam memberikan rekomendasi pencairan dana, sebagaimana diatur dalam,” katanya.
Menurutnya pencairan DD itu diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan peraturan menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur kerugian negara, karena itu, saya minta Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti hasil audit jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Dari perspektif hukum tata kelola pemerintahan, kata Kasim bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Untuk itu, bila terbukti melakukan pelanggaran, maka proses pemberhentian harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tukasnya.
Ia merujuk pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, di mana kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar hukum atau menyebabkan kerugian keuangan desa.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib menindaklanjuti secara administratif, karena legalitas pemberhentian kepala desa merupakan tindakan konstitusional yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu tokoh Masyarakat Desa Geti Lama menyatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh agama telah bertemu Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba langsung menyampaikan dugaan penyimpangan ini.
Dalam pertemuan tersebut mereka meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel.
“Sudah bertemu dengan Bupati dan sudah ditindaklanjuti secara administratif, tapi komitmen itu perlu ditegaskan dalam tindakan nyata, jangan ada pembiaran,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebut namanya.
Hingga berita ini dipublish, awak media Klikfakta.id, masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Geti Lama Philipus Pesu. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













