Dibangun Pakai APBD Kota Ternate, Bangunan di Instansi Vertikal ini Malah Tinggalkan Hutang

Klikfakta.id, TERNATE – Pembangunan aset Pemerintah Kota Ternate yang dihibahkan ke dua kantor instansi vertikal, yakni Polres dan rumah dinas dengan mess serta sekretariat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara minyisakan hutang miliaran rupiah.

Padahal pembangunan kantor dua Aparat Penegak Hukum (APH) itu dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate puluhan miliar pada tahun 2022, 2023, 2024, hingga 2025 dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang diterima klikfakta.id pada Sabtu 26 Juli 2025 untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Polres Ternate, dialokasikan tahun 2024 sebesar Rp. 2,8 miliar melekat Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Ternate.

Namun dengan anggaran sebesar itu meninggalkan hutang dengan nilai Rp. 1.956.930.521 (Satu miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Hutang sebesar Rp. 1.956.930.521 miliar tersebut, bakal diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2025 untuk diselesaikan.

Kantor Polres Ternate yang dibangun pakai APBD Kota Ternate

Untuk diketahui pembangunan kantor Polres Ternate merupakan instansi vertikal yang dianggarkan sebanyak 4 kali atau empat tahun berturut-turut, sejak tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 ketika dijumlahkan sebesar puluhan miliar.

Pada tahun 2022 Rp4 miliar, 2023 Rp 6 miliar, 2024 Rp 2.8 miliar, dan ditahun 2025 pemerintah Kota Ternate, menganggarkan sebesar Rp 4,5 miliar, yang saat ini masuk tahap lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Sekertariat Daerah Kota Ternate.

Sedangkan Kejari Ternate dalam bentuk pembangunan dan pengadaan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar pada pengadaan sarana prasarana gedung beserta perabot rumdis dan mess Kejari Ternate, dengan nilai hutang yang diusulkan pada APBD perubahan hampir satu miliar atau Rp. 998.550.000.

Hibah dari pemerintah Kota Ternate untuk instansi vertikal yang dibangun pada tahun 2024, termasuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Rumah Dinas Dandim Ternate, yang masih tercatat dalam daftar hutang bawaan tahun 2024 untuk diusulkan dalam APBD Perubahan, sebesar Rp. 199.388.620. rupiah.

Hutang pembangunan dan pengadaan pada instansi vertikal dengan nilai miliaran rupiah ini, terbaca pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2025, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate yang diusulkan dan dibahas bersama DPRD Kota Ternate.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib, ketika dikonfirmasi membantah terkait dengan hutang bawaan tahun 2024 yang diusulkan ke DPRD Kota Ternate, untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Item kegiatan yang dimaksud telah diselesaikan, jadi tidak ada lagi hutang,” bantah Rus’an

Namun, bantahan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate ini bertolak belakang dengan data yang disediakan pihak Dinas PUPR Kota Ternate saat penyampaian di hadapan anggota DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page