Klikfakta.id, KEPSUL – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menegaskan kepada Cabang Dinas Pendidikan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula, agar mengambil langkah tegas terhadap sekolah-sekolah, khususnya SMA, SMK dan SLB, yang terlibat dalam pengadaan seragam siswa.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Malut, Alfajrin Titaheluw, saat dihubungi melalui via WhatsApp pada Selasa (5/8/2025).
Pernyataan ini menanggapi dugaan adanya pengadaan seragam oleh pihak SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, yang bekerja sama dengan Komite sekolah.
“Sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menginisiasi atau melaksanakan pengadaan pakaian seragam siswa. Jika tetap dilakukan, akan kami tindak, ” tegasnya.
Ia juga meminta Cabang Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pembinaan terhadap sekolah dan komite, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait pengadaan barang maupun pungutan terhadap siswa.
“Pembinaan ini penting agar mereka memahami secara benar isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ” ucapnya.
Alfajrin menjelaskan, bahwa dalam proses yang melibatkan partisipasi publik terutama orang tua siswa sekolah tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Sekolah maupun komite tidak boleh keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan komite bisa bebas mengatur pengadaan seragam, buku, atau perlengkapan lainnya, kemungkinan mereka belum membaca isi Permendikbud secara menyeluruh, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas melarang adanya pungutan maupun penjualan oleh sekolah atau komite yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
“Larangan ini tidak hanya berlaku untuk seragam, tapi juga buku, bahan ajar, perlengkapan belajar, dan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua wali, ” jelasnya.
Hingga berita ini ditayang, pihak Cabang Dinas dan Komite SMA Negeri 1 Kepulauan Sula belum berhasil dikonfirmasi mengenai persoalan ini. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Sudirman UmawaitinaÂ













