banner 468x60 banner 468x60

Polda Malut Jadwalkan Periksa Saksi Ahli Kementerian RI, Terkait Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel 

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pemeriksaan saksi ahli itu terkait dengan penyelidikan dugaan kasus penjualan bahan mentah mengandung bijih nikel (ore nikel) oleh perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana pada Rabu 6 Agustus 2025.

Putu ketika dikonfirmasi terkait dengan PT. Wana  Kencana  Mineral  (WKM) yang diketahui salah perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

“Kita akan minta pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI, setelah itu kita lakukan gelar perkara,” langsung gelarkan,” ujar Widyana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual oleh pihak perusahaan.

Ore tersebut awalnya diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang saat itu siap diproduksi, namun, dalam perkembangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT. WKM.

Dalam dokumen resmi milik Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT WKM tercatat baru satu kali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124 juta.

Penyelidikan terus berlanjut, dan pihak Polda Maluku Utara menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan profesional. (sah/red)       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page