Polda Malut dan Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Gagalkan Ribuan Botol Miras dari Sulut 

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara dan Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate menggagalkan ribuan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Kota Manado, Sulawesi Utara yang akan diedarkan di Kota Ternate.

Ribuan botol miras yang berhasil digagalkan oleh personel Ditsamapta Polda Malut dan Polsek KP3 Ahmad Yani pada saat menggelar Razia diatas kapal penumpang KM. Permata Bunda yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani dari Pelabuhan Manado.

Dalam razia tersebut petugas menemukan 47 dus miras jenis yang berisi 1.128 botol dengan ukuran 600 ML di kamar Anak Buah Kapal (ABK) dek 4 kamar nomor 32 dan 34 dengan pemiliknya berinisial RD, yang merupakan hasil kerja keras dan kesigapan petugas.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Maluku Utara khususnya Polres Ternate.

“Barang bukti miras langsung diserahkan ke Unit Tipiring Ditsamapta Polda Malut untuk ditindaklanjuti bersama pemilik,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.

Kapolres mengapresiasi kinerja gabungan Ditsamapta Polda Malut dan Polsek KP3 Ahmad Yani dalam menggagalkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate, yang berlangsung di Pelabuhan Ahmad Yani.

“Dengan keberhasilan ini, kita menunjukkan komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate,” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti mengkonsumsi miras.

“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” himbau KapolresKapolres. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page