Formapas Dukung Kementerian ESDM Beri Sanksi Tegas ke PT ANI yang Beroperasi di Haltim

Diduga Melakukan Pelanggaran IUP Termasuk Dugaan Penipuan dan Pencurian Ore Nikel

Klikfakta. id, JAKARTA– Aktivitas perusahaan pertambangan PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur diduga melakukan banyak pelanggaran.

Dugaan tersebut disampaikan Riswan Sanun selaku Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara se-Jabodetabek dan Banten, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Riswan menilai PT. ANI banyak melakukan pelanggaran, mulai dari pemanfaatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai prosedur, kecelakaan kerja, dan dampak lingkungan serta pencemaran air sungai di wilayah Perusahaan.

“Termasuk dugaan penipuan dan pencurian ore nikel sehingga seorang subkontraktor PT. ANI dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 700 juta,” ujar Riswan kepada Klikfakta.id.

Riswan mengaku Formapas Malut mendukung langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Ia, menegaskan Formapas Malut mendukung Ditjen Minerba dan ESDM atas peringatan keras ke sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

“Sesuai dengan rilis Ditjen Minerba, PT. ANI salah satu perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi,” katanya.

Dari keterangan tersebut sangat jelas bahwa PT ANI memang perusahan yang ugal-ugalan dan hanya mengeruk hasil alam tanpa menjalankan kewajiban di wilayah sekitar.

“Peringatan ini tertuang dalam Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 bertanggal 16 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno,” tukasnya.

Surat tersebut merupakan peringatan administratif kedua setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024, Ditjen Minerba telah mengeluarkan peringatan pertama dengan Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024.

Dalam surat itu, Ditjen Minerba menegaskan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi adalah mereka yang sudah menerima peringatan pertama namun belum menindaklanjuti.

“Kemudian belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024, dan sudah mengajukan permohonan penetapan Jaminan Reklamasi tetapi tidak memperbaiki permohonan tersebut hingga penempatan selesai,” pungkasnya.

Menurutnya kewajiban ini diatur jelas dalam peraturan menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, khususnya pada Pasal 22 dan Pasal 50.

Riswan menyatakan Formapas menegaskan akan mendatangi kementerian ESDM Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta mendukung aparat penegak hukum dan satgas minerba agar melakukan investigasi terkait IUP hingga kerusakan lingkungan.

“Kami juga meminta segera memberikan sanksi tegas kepada PT. ANI, karena tidak menjalankan kewajiban dalam peraturan menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 di Halmahera Timur,” tegasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page