Klikfakta.id,HALUT– Polres Halmahera Utara membongkar tempat produksi minuman keras ilegal jenis cap tikus di Desa Kali Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Operasi dipimpin langsung Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, bersama tim Satuan Reserse Narkoba.
Razia berawal dari penggerebekan rumah milik RN (40), warga Desa Kali Pitu. Polisi menemukan 10 galon berisi minuman keras ukuran 25 liter dan 2 jeriken ukuran 5 liter.
Pengembangan di lokasi membawa tim ke tempat penyulingan milik RN. Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas mendapati 4 drum berisi bahan mentah, 15 karung gula pasir bekas, serta satu kotak kertas fermipan. Lokasi penyulingan kemudian dipasangi garis polisi.
Hasil pemeriksaan awal, RN mengaku mengolah minuman fermentasi menggunakan campuran gula pasir, ragi, dan air mineral. Setelah difermentasi tiga hari, bahan tersebut dimasak lalu disuling hingga menghasilkan miras oplosan menyerupai cap tikus. Minuman itu diduga dipasarkan ke wilayah Halmahera Tengah.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Halut menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Kasi Humas Polres Halut.(hms/red)














