Polda Malut Tetapkan Sekda Taliabu dan  Mantan Kabid DPMD Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 

Klikfakta.id, TERNATE –Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Taliabu Salim Ganiru dan salah satu mantan kepala bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu, La Ode Muslimin Napa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi Salim Ganiru (57) lahir di Kolowa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan terakhir sebagai Kadis PMD Pulau Taliabu pada tahun 2017 dan menjabat sebagai Sekda untuk saat ini.

Salim Ganiru diketahui berdomisili di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dengan latar belakang pendidikan S3 atau Doktor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan memang benar adanya penetapan tersangka terhadap keduanya.

“Iya ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” ujar Edy ketika dikonfirmasi, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Sekedar informasi bahwa kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page