Klikfakta.id, TALIABU– Polda Maluku Utara didesak ambil alih penanganan dugaan kasus ijazah palsu dengan terlapor mantan calon Bupati Pulau Taliabu berinisial CPM alias Citra dan mantan Kepala Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mandek di meja penyidik Polres Taliabu.
Selain cabup, pada pemilihan bupati 2024 lalu, Citra juga selaku mantan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu yang diduga menggunakan Ijazah palsu dan pemalsuan gelar akademik.
Diketahui laporan dugaan ijazah palsu dan pemalsuan gelar akademik ini dilaporkan sejak 13 September 2024, lalu namun hingga saat ini belum adanya progres penanganan oleh penyidik.
“Padahal sudah setahun, tapi tak ada progres dari laporan yang dimasukkan,” ujar Mursid Ar Rahman selaku terlapor yang sebagai Praktisi Hukum Maluku Utara, pada Jumat 29 Agustus 2025.
Hal itu menurutnya patut dipertanyakan kinerja Polres Pulau Taliabu, karena terkait kasus tersebut sampai saat ini tak ada kemajuan dalam penanganan.
Murid juga mempertanyaka legilitas atau landasan Universitas Khairun yang meluluskan pendidikan keduanya sebagai Magister atau S2.
“Sangat jelas dokumen ijazah S1 keduanya palsu dan tidak diakui oleh kampus Stia Trinitas Ambon, jadi sangat aneh kalau Universitas Khairun, meluluskan sebagai Magister,” jelasnya.
Harusnya Kampus sebesar Universitas Khairun, lanjut dia harus melihat dan memverifikasi ijazah paska penerimaan mahasiswa pascasarjana (S2).
“Namun Mungkin saja bisa Kita duga ada oknum yang bermain di balik ini,” sambungnya.
Pada intinya, Mursid meminta kepada Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi agar menindaklanjuti laporan yang dilaporkan sejak 13 September 2024 lalu.
“Kalau Kapolres juga diam, maka kita ragukan juga, apa lagi ini soal pembohongan dan pemalsuan yang mencedrai adminstrasi sebagai warga negara,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan laporan tersebut tetap ditindaklanjuti.
“Pekan depan kita gelar di Polda Maluku Utara untuk memberi terangnya laporan tersebut, karena kasus itu perjalanannya panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya juga praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang mendesak penyidik Polda Malut mengambil alih dugaan kasus pemalsuan Ijazah oleh Citra yang ditangani Polres Pulau Taliabu
Menurutnya dugaan kasus Ijazah palsu yang diduga melibatkan seorang mantan Cabub Kabupaten Pulau Taliabu segera diambil alih oleh Polda Maluku Utara, karena penyidik Polda Malut mempunyai kewenangan lebih luas dari pada Polres.
Karena pasti dalam perkara tersebut akan ada petunjuk-petunjuk teknis yang harus melibatkan pihak Polda, maka dengan sendirinya memerlukan komonikasi lebih lanjut, apa lagi ini kasus pidana tertentu.
“Disitu yang mempunyai kewenangan lebih luas adalah penyidik Polda, maka tidak salahnya kalau segera mengambil alih kasus tersebut,” ujar Agus.
Agar, kata Agus mudah dikontrol oleh publik, kemudian prosesnya lebih transparansi, karena kalau ditangani oleh penyidik Polres Taliabu, pihaknya mengaku sangat meragukan, karena kasus ini sudah lama tidak ditindaklanjuti.
“Kenapa saya katakan ada keraguan, karena sudah lama dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti, walaupun penyidik Polres Taliabu sendiri mengaku tetap melakukan pengusutan kasus tersebut,” imbuhnya.
Namun perlu diingat, bahwa pengusutan kasus itu ada batas waktunya yakni, pidana biasa batas waktu 30 hari, sedang 60 hari, berat 90 hari, berat sekali 120 hari, jadi yang ditangani Polres Taliabu ini kategori kasus mana?
“Sebenarnya sangat mudah, tapi dibuat seolah-olah kasus ini susah, sehingga penyidik Polres Taliabu memperluas, objek penyelidikannya,” tukasnya.
Menurut Agus ini kan sangat mudah, karena diluar dari nalar hukum, untuk itu supaya kasus tersebut lebih mudah dikontrol oleh publik dan terbuka, transparan atau membuat terang, untuk itu penyidik Polda Malut segera ambil alih saja.
“Supaya kita bisa lihat apa benar atau tidak, keterlibatan Citra dalam kasus Ijazah palsu ini, karena kasus ini baru pelaporan saja sudah ada penyimpangan disitu,” paparnya.
Untuk itu, demi transparansi proses penyelidikan, sebaiknya Polda Maluku Utara ambil alih, biar semua bisa jadi terang benderang, karena sangat disayangkan kasus yang mudah ini dibuat rumit oleh penyidik Polres Pulau Taliabu sendiri.
“Apalagi kasus ini membutuhkan petunjuk-petunjuk teknis, karena memerlukan forensik dan lain sebagainya, maka secara bijak Polda Maluku Utara segera menarik kasus ini untuk diproses hukum,” desaknya.
Kasus ini menurut Agus sebenarnya telah dalam tahap penyidikan, bila perlu sudah ada penetapan tersangkanya, tapi sejauh ini untuk apa dengan saksi-saksi yang diperiksa, dan kenapa sangat lama kasus ini, jadi sekali lagi Polda segera ambil alih.
“Biar siapa saja atau ada pihak yang terlibat dan dianggap mengetahui dengan kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Agus bahkan menyentil dugaan kasus Ijazah palsu itu sudah melibatkan beberapa pihak dengan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga bergelondongan, juga harus dikembangkan apakah benar mereka ini gunakan Ijazah tersebut atau tidak.
“Kalau mereka juga gunakan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, supaya semuanya bisa terang-benderang, dan apa yang mereka lakukan berkesekuensi hukum,” pungkasnya.
Menariknya, dugaan pelaku penggunaan dokumen akademik itu diduga Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pulau Taliabu.
Bahkan penggunaan dugaan Ijazah Palsu di jajaran Pemkab Pulau Taliabu, untuk kepentingan jabatan dan pangkat juga menyeret sejumlah nama lainnya seperti Asisten II bidang administrasi sekretariat Pemkab Pulau Taliabu Ma’ruf. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













