Polda Malut Tahap 1 Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu

Klikfakta. id,TERNATE– Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara secara resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Rabu 3 September 2025.

Tiga tersangka yang diserahkan berkasnya masing-masing, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu saat ini sebagai Bendahara Umum Daerah Agumaswati Toyib Koten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya pelimpahan tahap I dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, ada tahap satu kasus korupsi Dana Desa Taliabu yang kami serahkan ke JPU,” ujar Edy saat dikonfirmasi, pada Rabu 1 September 2025.

Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/2017/Malut. Namun, proses penyidikan berjalan lambat karena berkas perkara sempat bolak-balik belasan kali antara penyidik dan JPU akibat belum terpenuhinya petunjuk supervisi.

Dalam perkara ini, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 dilakukan melalui transfer ke CV Syafaat Perdana, badan usaha milik salah satu tersangka, dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Penetapan tersangka ini sebelumnya dituangkan dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page