Klikfakta.id, JAKARTA — Koalisi Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta mendesak kepada Polda Malut untuk segera menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos sebagai tersangka atas dugaan kasus suap kepada terdakwa.
Desakan ini disampaikan Koalisi Pemuda Malut di Jakarta menindaklanjuti dugaan keterlibatan suap yang dilakukan oleh Staf Umum PT. Laborosco bersama Komisaris Frans Benny Rembet dan Djony Laos alias Koko kepada terdakwa Yoga Adikonang.
Untuk diketahui bahwa Yoga selaku Pegawai di Kantor Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menjadi terdakwa atas dugaan menerima kasus suap melalui saksi Sahrir Saroden dengan total sebesar Rp. 4.300.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus juta rupiah).
Koordinator Koalisi Pemuda Malut anti korupsi Alfian Sangaji menegaskan, berdasarkan fakta persidangan melalui Putusan Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang tertulis bahwa Frans Benny Rembet memberikan uang kepada Yoga Adikonang melalui saksi Sahrir Saroden secara bertahap.

Dalam fakta persidangan putusan tersebut menyatakan Sahrir Saroden menerima sejumlah uang secara bertahap dari Frans Benny Rembet untuk diberikan kepada Yoga Adikonang pada 18 Januari 2020 Rp 800 Juta, 19 Februari 2020 Rp 750 Juta dan 3 Maret 2020 Rp 500 juta.
“Dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Frans Benny Rembet selaku staf umum di PT. Laborosco untuk Yoga dengan nilai sebesar Rp. 2.050.000.000,00 (Dua miliar lima puluh juta rupiah),” ujar Alfian kepada Klikfakta.id, pada Sabtu 2025.
Sementara, kata Alfian saksi Sahrir Saroden, juga menerima uang secara bertahap dari Djony Laos alias Koko selaku komisiris PT. Laborosco untuk Yoga Adikonang 17 April 2020 Rp. 650 juta, 22 April 2020 Rp 700 juta, dan 2 Mei 2020 Rp 900 juta.
“Dugaan suap dari Djony Laos kepada Yoga sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (Dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga ditambahkan dengan yang diduga suap dari Frans Benny menjadi Rp. 4,300 juta,” ungkapnya.
Dari fakta persidangan tersebut membuat publik bertanya-tanya, sebab penerima suap dan atau gratifikasi terdakwa Yoga Adikonang selaku Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara sudah di proses hukum.
“Namun bagaimana dengan dugaan para pemberi suap, dalam hal ini adalah Frans Benny Rembet dan Djony Laos alias Koko,” ucapnya.
Apa maksud dan tujuan mereka dalam memberi uang kepada Yoga Adikonang melalui saksi Sahrir Saroden?, Apakah untuk menutupi temuan Audit BPK Malut yang dilakukan Oleh Yoga Adikonang terhadap Proyek yang dikerjakan PT. Labrosco.
“Persoalan pemberian uang ini harus dapat dijelaskan sehingga publik Maluku Utara juga merasa puas terhadap kasus suap dan atau gratifikasi sebagaimana dalam putusan No: 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte,” pungkasnya.
Ia menyebut dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu jelas setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
“Oleh sebab itu kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes polri untuk meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada Polda Malut segera membuka kembali kasus tersebut dengan mendesak menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Terdakwa Yoga Adikonang,” pungkas Alfian. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














