Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara resmi melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka asal Sulawesi kasus pencurian lintas provinsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Tiga tersangka tersebut diantaranya Faisal (37) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, dan Arik Anggarat (34) asal Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara satu tersangka lainnya bernama La Jamal (42) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Mereka ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Malut dalam menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tertanggal 21 Agustus 2025.
Dan menindaklanjuti surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, 3 pelaku pencurian lintas provinsi itu dengan cara memecahkan kaca mobil, saat ini penyidik telah resmi limpahkan berkas tahap I ke JPU Kejari Ternate.
“Berkas tahap I sudah dilimpahkan, penyidik juga masih menunggu proses verifikasi yang bakal dilakukan JPU,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Sharuddin, pada Selasa 30 September 2025.
Namun jika belum lengkap atau P-19, kata Bakry maka penyidik melengkapi, akan tetapi jikalau sudah lengkap berarti dengan segera dilakukan pelimpahan tahap II.
Sembari menunggu JPU pelajari berkas, lanjut AKP Bakry, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas diluar rumah.
Artinya pastikan semua barang berharga disimpan pada tempat yang aman demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Masyarakat yang beraktivitas diluar dengan menggunakan kendaraan atau meninggalkan barang berharga di rumah, kami (Polres) minta menyimpan pada tempat yang aman, supaya hal seperti ini tak kembali terjadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













