Klikfakta.id, HALSEL — Aktivitas bongkar muat ikan di dermaga Pelabuhan Feri Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat dilakukan dengan sepengetahuan petugas setempat.
Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan satu unit kapal ikan bersandar di dermaga tersebut pada Rabu (15/10/2025) malam untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan.
Ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dari kapal itu dimuat ke sejumlah mobil pick up menggunakan boks di atas dermaga pelabuhan yang diketahui merupakan area khusus penumpang kapal feri.
Kapal ikan berbahan fiber dengan. Nama lambung Suka Damai tersebut diduga milik seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil tangkapan ikan dari kapal tersebut telah dibeli oleh seorang pembeli bernama Ibu Fida, yang juga disebut-sebut sebagai istri oknum Babinsa di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dugaan kepemilikan kapal Suka Damai oleh oknum Babinsa tersebut turut dibenarkan oleh salah satu anak buah kapal (ABK) berinisial F, yang bertugas sebagai mualim satu.
“Kapal ini milik Pak Muhammad Bilal, Babinsa Madopolo. Ikan-ikan ini ditangkap pakai jaring di Madopolo dan dibeli oleh bos dari Weda. Kami sudah sering bongkar di sini, karena dapat izin dari petugas,” ungkapnya kepada wartawan Klikfakta.id.
Padahal, secara aturan, kapal ikan tidak diperbolehkan bersandar maupun melakukan pembongkaran di pelabuhan feri karena berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Pelabuhan feri hanya diperuntukkan bagi transportasi penumpang dan kendaraan. Sementara pelabuhan perikanan secara khusus melayani kapal ikan dengan prosedur serta dokumen tertentu, seperti Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) yang diterbitkan oleh syahbandar.
Perbedaan fungsi antara pelabuhan feri dan pelabuhan perikanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta peraturan turunannya.
Aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi prosedur resmi.
Karena itu, setiap kapal ikan diwajibkan melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan di pelabuhan feri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona